Agen Chip Higgs Domino asal Batam berinisial JA (46) digiring saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, Kepriheadline.id – Agen Chip Higgs Domino berinisial JA(46) diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Sabtu (25/3/2023) malam.
Penangkapan terhadap JA, atas dugaan terjadinya praktek perjudian dengan modus jual beli chip higgs domino. Pelaku ditangkap di Konter Pulsa miliknya di Jalan M.T Haryono Kelurahan Teluk Uma.
“Pelaku diamankan pada Sabtu di Toko Mujur Cell, Kelurahan Teluk Uma,” kata
Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali dalam rilis diterima Kepriheadline.id, Selasa (28/3/2023).
Penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamabkan barang bukti berupa stok chip Higgs Domino berjumlah 13 B, dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip sebesar Rp750ribu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, hasil melakukan perjudian itu dalam seharinya, JA bisa meraih keuntungan sebanyak Rp 500.000 – Rp 1.500.000. Bahkan, untuk satu bulan, ia bksa meraih keuntungan kisaran Rp15 juta hingga Rp45 Juta.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Iptu Gideon.
(
cr1/red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow