Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Karimun

- Author

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Puluhan motor berknalpot brong atau racing ditindak Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Rabu, 17 Januari 2023.

Kegiatan penindakan itu disejalankan dengan pelaksaan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan knalpot bawaan pabrik atau sesuai standart.

Adapun kegiatan sosialisasi dan penindakan ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama satu minggu di sejumlah lokasi, antaranya depan Mapolres Karimun, Coastal Area, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika dan SMPN 1 Karimun.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyampaikan penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Ini juga laporan dari masyarakat Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong,” kata Iptu Brian.

Adapun hasil dari Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini, Satlantas Polres Karimun berhasil menyita kenalpot brong/bising sebanyak 62 knalpot dari rangkaian kegiatan penertiban serta kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Karimun.

“Tujuan adanya untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong yang mana sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Lepas 120 Calon Jemaah Haji 2026, Titip Doa untuk Kesejahteraan Daerah
Distribusi Terhambat, Warga Moro Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg
Sales Obat Asal Batam Cabuli Remaja di Karimun, Berawal dari Grup WhatsApp “Free Fire”
Listrik Melemah Sejak Pagi, Kabel Trafo di Dang Merdu Indah 1 Diduga Dicuri
Edukasi Kesehatan Deteksi Dini Kanker Serviks Warnai Peringatan Hari Kartini 2026 di IHC RSBT Karimun
Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area
Curiga Tak Ada Jawaban, Anak Temukan Ibu Tewas Tergantung
Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:07 WIB

Bupati Karimun Lepas 120 Calon Jemaah Haji 2026, Titip Doa untuk Kesejahteraan Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 13:08 WIB

Distribusi Terhambat, Warga Moro Keluhkan Kelangkaan Gas 3 Kg

Rabu, 22 April 2026 - 12:53 WIB

Sales Obat Asal Batam Cabuli Remaja di Karimun, Berawal dari Grup WhatsApp “Free Fire”

Selasa, 21 April 2026 - 22:45 WIB

Listrik Melemah Sejak Pagi, Kabel Trafo di Dang Merdu Indah 1 Diduga Dicuri

Selasa, 21 April 2026 - 21:47 WIB

Edukasi Kesehatan Deteksi Dini Kanker Serviks Warnai Peringatan Hari Kartini 2026 di IHC RSBT Karimun

Berita Terbaru