Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Karimun

- Author

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Puluhan motor berknalpot brong atau racing ditindak Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Rabu, 17 Januari 2023. Kegiatan penindakan itu disejalankan dengan pelaksaan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan knalpot bawaan pabrik atau sesuai standart. Adapun kegiatan sosialisasi dan penindakan ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama satu minggu di sejumlah lokasi, antaranya depan Mapolres Karimun, Coastal Area, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika dan SMPN 1 Karimun. Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyampaikan penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. “Ini juga laporan dari masyarakat Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong,” kata Iptu Brian.
Baca Juga :  Ngaku Dukun, Pria di Karimun Ternyata Curi Motor Warga
Adapun hasil dari Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini, Satlantas Polres Karimun berhasil menyita kenalpot brong/bising sebanyak 62 knalpot dari rangkaian kegiatan penertiban serta kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Karimun. “Tujuan adanya untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong yang mana sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca