Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 01 Meral Barat mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Puluhan tenaga pendidik SD Negeri 01 Meral Barat mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto. Para tenaga pendidik menuntut kejelasan status dan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak sekolah mereka beralih dari swasta ke negeri.
Salah satu guru di SD 01 Meral Barat, Muhammad Hidayat, menyampaikan kegelisahan para guru yang merasa terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
“Setelah sekolah kami berubah status dari SD Swasta 01 PTKG menjadi SD Negeri 001 Meral Barat, kami menghadapi kendala regulasi. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai status kami sebagai tenaga pendidik, dan gaji kami pun belum dibayarkan,” ujar Hidayat, Selasa,11 Februari 2025.
Sebanyak 23 guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah tersebut kini berstatus tenaga pendidik sukarela karena belum menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah. Akibatnya, gaji mereka sejak Januari 2025 tak kunjung cair.
Hidayat menjelaskan bahwa perubahan status sekolah dari swasta ke negeri mengakibatkan dampak besar bagi para guru honorer. Regulasi yang ada membuat mereka seolah-olah menjadi tenaga pendidik baru, meskipun banyak dari mereka telah mengabdi selama lebih dari dua dekade.
“Karena kami tidak terdata dalam database BKN, masa kerja kami dianggap nol. Ini sangat merugikan, terutama bagi guru-guru yang sudah mengajar lebih dari 20 tahun,” tegasnya.
Perubahan ini juga dipengaruhi oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Selain itu, terdapat Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK serta Keputusan Bupati Karimun Nomor 796 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan status sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun telah meninjau permasalahan ini dan menyarankan agar gaji guru sementara dibayarkan melalui dana BOS hingga ada keputusan dari Pemerintah Daerah.
Namun, solusi ini mendapat penolakan dari beberapa guru, termasuk Fitriawati, yang menilai bahwa penggunaan dana BOS untuk menggaji tenaga pendidik tidak bisa berlaku bagi semua guru.
“Dana BOS memiliki petunjuk teknisnya sendiri. Tidak semua guru bisa menerima gaji dari dana tersebut, terutama yang sudah bersertifikasi PPG atau tidak memiliki NOPTK,” jelasnya.
Harapan kepada Presiden Prabowo
Merasa hak mereka terabaikan, para guru berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Mereka meminta agar status mereka diperjelas dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus melalui prosedur regulasi yang membuat masa kerja mereka dihapuskan.
“Kami sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Kami ingin keadilan. Pak Presiden, tolong prioritaskan kami agar tetap diakui sebagai tenaga pendidik yang sah,” tutup Hidayat.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow