Propam Polres Karimun Amankan Oknum Anggota Polri Terduga Pelaku Pemukulan Pemuda di Karimun

- Author

Jumat, 27 September 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun bertindak cepat mengamankan seorang oknum Polri terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Oknum Polri berinisial Bripda JT itu diamankan berdasarkan laporan terkait adanya pemukulan seorang pemuda berinisial MJ oleh anggota Polres Karimun pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Atas dugaan pemukulan dilakukan oknum Bripda JT itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk mengamankan Bripka JT. “Peristiwa ini bermula dari kecemburuan oknum anggota Bripda JT terhadap calon istrinya,” kata AKBP Robby dalam keterangan rilisnya. Berdasarkan keterangan Bripda JT, Ia telah menjalin hubungan asmara dengan calon istrinya yaitu seorang wanita berinisial Y kurang lebih 1 tahun lamanya. Dimana awal masalah pemukulan itu, bermula ketika Bripda JT menerima informasi bahwa seorang pemuda berinisial MJ telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y yang merupakan calon istri Bripka JT.
Baca Juga :  BKSDA Riau dan BPBD Damkar Karimun Evakuasi Bangkai Dugong dengan Cara Dibakar
Dari informasi itu, kemudian Bripda JT menemui MJ dan membawanya ke rumah Y. Disana, pertengkaran tak dapat terhindarkan, dimana abang kandung Y adu mulut dengan MJ dengan berakhir pemukulan. “Disaat itu secara spontanitas Bripda JT ikut melakukan pemukulan tersebut yang mengakibatkan korban luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.” kata Kapolres Robby. Kapolres menyebutkan, saat ini Bripda JT telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk oknum Bripda JT juga telah dikenakan hukuman kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimin, sambil proses pemeriksaan berlangsung,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Utamanya

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca