Propam Polres Karimun Amankan Oknum Anggota Polri Terduga Pelaku Pemukulan Pemuda di Karimun

- Author

Jumat, 27 September 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun bertindak cepat mengamankan seorang oknum Polri terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Oknum Polri berinisial Bripda JT itu diamankan berdasarkan laporan terkait adanya pemukulan seorang pemuda berinisial MJ oleh anggota Polres Karimun pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Atas dugaan pemukulan dilakukan oknum Bripda JT itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk mengamankan Bripka JT. “Peristiwa ini bermula dari kecemburuan oknum anggota Bripda JT terhadap calon istrinya,” kata AKBP Robby dalam keterangan rilisnya. Berdasarkan keterangan Bripda JT, Ia telah menjalin hubungan asmara dengan calon istrinya yaitu seorang wanita berinisial Y kurang lebih 1 tahun lamanya. Dimana awal masalah pemukulan itu, bermula ketika Bripda JT menerima informasi bahwa seorang pemuda berinisial MJ telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y yang merupakan calon istri Bripka JT.
Baca Juga :  Gubernur Kepri Buka Secara Resmi Perhelatan MTQ ke-XVI Kabupaten Karimun
Dari informasi itu, kemudian Bripda JT menemui MJ dan membawanya ke rumah Y. Disana, pertengkaran tak dapat terhindarkan, dimana abang kandung Y adu mulut dengan MJ dengan berakhir pemukulan. “Disaat itu secara spontanitas Bripda JT ikut melakukan pemukulan tersebut yang mengakibatkan korban luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.” kata Kapolres Robby. Kapolres menyebutkan, saat ini Bripda JT telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk oknum Bripda JT juga telah dikenakan hukuman kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimin, sambil proses pemeriksaan berlangsung,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca