Propam Polres Karimun Amankan Oknum Anggota Polri Terduga Pelaku Pemukulan Pemuda di Karimun

- Author

Jumat, 27 September 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Ilustrasi Pemukulan. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun bertindak cepat mengamankan seorang oknum Polri terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Oknum Polri berinisial Bripda JT itu diamankan berdasarkan laporan terkait adanya pemukulan seorang pemuda berinisial MJ oleh anggota Polres Karimun pada Jumat, 20 September 2024 lalu. Atas dugaan pemukulan dilakukan oknum Bripda JT itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa langsung memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun untuk mengamankan Bripka JT. “Peristiwa ini bermula dari kecemburuan oknum anggota Bripda JT terhadap calon istrinya,” kata AKBP Robby dalam keterangan rilisnya. Berdasarkan keterangan Bripda JT, Ia telah menjalin hubungan asmara dengan calon istrinya yaitu seorang wanita berinisial Y kurang lebih 1 tahun lamanya. Dimana awal masalah pemukulan itu, bermula ketika Bripda JT menerima informasi bahwa seorang pemuda berinisial MJ telah melakukan hubungan badan secara paksa terhadap saudari Y yang merupakan calon istri Bripka JT.
Baca Juga :  PT Timah Tbk Unit Produksi Kundur Raih Proper Emas dari Pemprov Kepulauan Riau 
Dari informasi itu, kemudian Bripda JT menemui MJ dan membawanya ke rumah Y. Disana, pertengkaran tak dapat terhindarkan, dimana abang kandung Y adu mulut dengan MJ dengan berakhir pemukulan. “Disaat itu secara spontanitas Bripda JT ikut melakukan pemukulan tersebut yang mengakibatkan korban luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.” kata Kapolres Robby. Kapolres menyebutkan, saat ini Bripda JT telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan saksi-saksi. “Untuk oknum Bripda JT juga telah dikenakan hukuman kurungan di sel tahanan Provos Polres Karimin, sambil proses pemeriksaan berlangsung,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca