Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Bea Cukai Karimun, Kedapatan Selundupkan Sabu 140 Gram dari Malaysia

- Author

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu oleh seorang pria berinisial A (49) di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa, 22 Oktober 2024. Pria asal Tanjungbatu, Kundur, tersebut diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika yang disembunyikan di selangkangan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan tiga bungkusan hitam berisi kristal putih dengan total berat mencapai 140 gram, masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram. “Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, dan saat dilakukan wawancara, dia mengaku telah mengonsumsi narkoba,” ungkap Jerry. Setelah dilakukan pemeriksaan badan atau body tapping, petugas mendapati bungkusan sabu yang disembunyikan di area selangkangan.
Baca Juga :  Soal Pengetatan di Pelabuhan Internasional Karimun, Bupati Rafiq Buka Suara
Dalam interogasi, pelaku mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Modus operandi yang dilakukan cukup cerdik, di mana pelaku hanya berkomunikasi dengan jaringan menggunakan panggilan telepon dengan nomor asal Malaysia, sehingga menyulitkan upaya penelusuran lebih lanjut. “Ini jaringan terputus, dan pelaku hanya berkomunikasi melalui panggilan telepon dengan nomor Malaysia. Hal ini membuat kami kesulitan melacak jaringan lainnya,” tambah Jerry. Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 102 e UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca