KPPBC TMP B merilis pengungkapan penyeludupan sabu dari malaysia seberat 140 gram. Foto: Ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu oleh seorang pria berinisial A (49) di Pelabuhan Internasional Karimun, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pria asal Tanjungbatu, Kundur, tersebut diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika yang disembunyikan di selangkangan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan tiga bungkusan hitam berisi kristal putih dengan total berat mencapai 140 gram, masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram.
“Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, dan saat dilakukan wawancara, dia mengaku telah mengonsumsi narkoba,” ungkap Jerry. Setelah dilakukan pemeriksaan badan atau body tapping, petugas mendapati bungkusan sabu yang disembunyikan di area selangkangan.
Dalam interogasi, pelaku mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia. Modus operandi yang dilakukan cukup cerdik, di mana pelaku hanya berkomunikasi dengan jaringan menggunakan panggilan telepon dengan nomor asal Malaysia, sehingga menyulitkan upaya penelusuran lebih lanjut.
“Ini jaringan terputus, dan pelaku hanya berkomunikasi melalui panggilan telepon dengan nomor Malaysia. Hal ini membuat kami kesulitan melacak jaringan lainnya,” tambah Jerry.
Akibat perbuatannya, pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 102 e UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow