PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPN.

Ilustrasi PPN.

Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap dikenakan tarif 11 persen.

Keputusan ini diungkapkan usai pertemuan antara sejumlah pimpinan DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat kecil dari dampak kenaikan PPN.

“Pemerintah hanya membebankan tarif PPN 12 persen kepada konsumen barang mewah. Untuk masyarakat kecil, barang kebutuhan pokok hingga layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen,” ujar Misbakhun dikutip dari CNN Indonesia.

Misbakhun menegaskan, tarif 12 persen tidak berlaku untuk bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan umum lainnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Barang dan layanan yang sifatnya mendasar tetap menggunakan tarif lama,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan tiga poin utama dari hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo: antaranya, PPN 12 persen hanya menyasat untuk barang mewah.

“Barang kebutuhan pokok dan layanan publik tetap dikenakan tarif 11 persen. Pak Presiden mengusulkan kepada DPR RI untuk penurunan sejumlah pajak lain untuk mengimbangi kenaikan PPN,” katanya.

Dasco menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut.

“Presiden akan mempertimbangkan penurunan pajak lainnya untuk meringankan beban masyarakat,” jelas Dasco.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN naik bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat kecil, serta memastikan kebijakan fiskal yang lebih adil dan proporsional.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : CNN Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB