Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari, Ribuan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

- Author

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari, Ribuan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 1 Kilogram Sabu ke Kendari, Ribuan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

BATAM, KepriHeadline.id – Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.004,4 gram yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui jasa ekspedisi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YP yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dan dihadiri unsur Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Granat Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, sabu tersebut diselundupkan menggunakan modus concealment, yakni disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi.

Barang haram itu disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil, hingga handuk sehingga tampak seperti paket kebutuhan bayi.

“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar Nona.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam melalui pengawasan terhadap paket yang dicurigai.

Pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Batam Kota. Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus sabu yang telah disamarkan di dalam berbagai perlengkapan bayi.

Paket tersebut kemudian dijadikan bagian dari penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim ke Kendari melalui jasa kargo. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum.

Selain mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi seberat 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto mencapai 7.441,46 gram/ml.

Menurut hasil perhitungan penyidik, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan berbagai pihak lainnya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Kepolisian 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri
Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 
Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya
HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura
Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional
Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan, 7 Hotel Dikelola hingga 2056
Warga Keluhkan Showroom Mobil ROW yang Diduga Kuasai Bahu Jalan Dekat Mako Brimob Kepri
Gempur 7 THM di Batam: Satpom Lanud Hang Nadim dan 9 Gabungan Instansi Gelar Razia Gaktib hingga Subuh

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri

Senin, 21 September 2026 - 11:28 WIB

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya

Rabu, 16 September 2026 - 20:15 WIB

HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura

Senin, 14 September 2026 - 18:30 WIB

Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB