Polres Karimun mengungkap 9 kasus narkotika selama 2 pekan terakhir. Foto: istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Selama dua pekan terakhir, Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari 9 kasus itu, Polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 423,15 gram sabu dan 200 butir pil ekstasi.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan di berbagai kecamatan, dengan rincian: tiga tersangka di Kecamatan Karimun, enam di Meral, dua di Tebing, satu di Kundur, dan satu di Kundur Utara.
“Selama dua minggu terakhir, kami berhasil mengungkap 9 kasus dengan total 13 tersangka yang tersebar di lima kecamatan,” ujar AKBP Robby pada Selasa, 19 November 2024.
Kapolres menjelaskan dari 13 orang tersangka, salah satunya diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional, yang terhubung langsung dengan bandar luar negeri.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan internasional ini. Salah satu tersangka diketahui memiliki koneksi langsung dengan bandar di luar negeri,” tambahnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. AKBP Robby juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pemberantasan narkotika.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow