Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polairud AKP Parlin memimpin Press Konference Pengungkapan Kasus Penyeludupan PMI Ilegal. (FOTO: ricky/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satpolairud Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia, Kamis, 18 April 2024.
Dari upaya itu, petugas berhasil mengamankan enam orang PMI Ilegal, serta satu Tekong atau Nahkoda Speed Boat berinisial I alias A.
Diketahui, enam PMI Ilegal itu diantaranya berasal dari Karimun sebanyak 1 orang dan 5 diantaranya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, enam orang PMI itu diamankam saat hendak diberangkatkan menggunakan speed boat dari kawasan Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat.
“Enam orang korban itu antara lain S, T, R dan AH asal Lombok, NTB, serta satu lainnya warga Karkmun berinisial Z,” kata AKBP Fadli Agus.
Ia menyebutkan, keenam korban diketahui keseluruhannya merupakan laki-laki dan saat ini telah dititipkan di Shelter Dinas Sosial Karimun, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya.
“Para korban ini awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka lain berinisial W yang masih berstatus buron, warga Selat Panjang. W ini memiliki banyak peran, dimana Ia menjemput korban ke Batam dam kemudian membawa mereka ke Karimun untuk diperkenalkan dengan I,” katanya.
“Dari masing-masing korban, W mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta. W kemudian menyerahkan uang Rp 4 juta kepada I untuk setiap orangnya guna dibawa ke Malaysia,” tambah Kapolres Fadli.
Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan PMI ini diketahui berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada, Rabu 17 April 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, Satpolairud Polres Karimun mengamankan I di Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kamis dini hari.
“Pada saat akan diberangkatkan, personel Polairud melakukan penangkapan terhadap tersangka I dan enam PMI ilegal. Kemudian mereka dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Parlin.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka I telah empat kali mengangkut PMI ilegal ke Malaysia. Sementara para korban diketahui, berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Sudah 4 kali pelaku lakukan, dan yang terakhir berhasil kami gagalkan,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow