Polisi Tetapkan Sopir Truk Kasus Tabrakan di Sei Raya Sebagai Tersangka

- Author

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satlantas Polres Karimun melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan naas antara truk dan pengendara motor di Simpang Tiga Pelabuhan Roro. (Foto: Dokumen Polisi)

Personil Satlantas Polres Karimun melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan naas antara truk dan pengendara motor di Simpang Tiga Pelabuhan Roro. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Polisi tetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban atas nama Marlina (19), sebagai tersangka. Sopir truk berinisial Su (50) itu kini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisan dari Satlantas Polres Karimun pasca kecelakaan naas itu terjadi. Soal penetapan sebagai tersangka itu, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri membenarkan perihal tersebut. Menurutnya penetapan tersangka kepada SU berdasarkan hasil olah TKP petugas, atas kecelakaan yang terjadi. “Iya, supir truk berinisial SU telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Bakri, Kamis, 18 Juli 2024. Ia mengatakan, terkait penetapan tersangka itu, proses penanganan hukumnya saat ini masih berproses di Tim Penyidik. “Akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Bakri.
Baca Juga :  Update Banjir di Kelurahan Darussalam: Data Rumah Terdampak Bertambah, Tagana Siapkan Posko Penanggulangan Antisipasi Banjir Susulan
Seperti diektahui, kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun. Peristiwa laka lantas itu terjadi antara Honda Scoopy BP 2105 PD warna pink dan Truk Mitshubisi BP 9506 KU di Jalan Raya Simpang Tiga Pelabuhan Parit Rempak, Keluraha Sei Raya. Akibat dari kecelakaan itu, korban atas nama Marlina (19) alami luka berat pasca kecelakaan. Korban, sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani, bahkan direncanakan akan dirujuk ke RS di Batam. Namun, takdir berkata lain, korban Marlina menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 17.30 WIB di RSUD Muhammad Sani. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:15 WIB

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terbaru

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

KARIMUN

Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Minggu, 14 Des 2025 - 12:15 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca