Personil Satlantas Polres Karimun melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan naas antara truk dan pengendara motor di Simpang Tiga Pelabuhan Roro. (Foto: Dokumen Polisi)
Karimun, KepriHeadline.id – Polisi tetapkan sopir truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban atas nama Marlina (19), sebagai tersangka.
Sopir truk berinisial Su (50) itu kini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisan dari Satlantas Polres Karimun pasca kecelakaan naas itu terjadi.
Soal penetapan sebagai tersangka itu, Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri membenarkan perihal tersebut. Menurutnya penetapan tersangka kepada SU berdasarkan hasil olah TKP petugas, atas kecelakaan yang terjadi.
“Iya, supir truk berinisial SU telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Bakri, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, terkait penetapan tersangka itu, proses penanganan hukumnya saat ini masih berproses di Tim Penyidik.
“Akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Bakri.
Seperti diektahui, kecelakaan lalu lintas kembali merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Karimun. Peristiwa laka lantas itu terjadi antara Honda Scoopy BP 2105 PD warna pink dan Truk Mitshubisi BP 9506 KU di Jalan Raya Simpang Tiga Pelabuhan Parit Rempak, Keluraha Sei Raya.
Akibat dari kecelakaan itu, korban atas nama Marlina (19) alami luka berat pasca kecelakaan. Korban, sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani, bahkan direncanakan akan dirujuk ke RS di Batam.
Namun, takdir berkata lain, korban Marlina menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 17.30 WIB di RSUD Muhammad Sani.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow