Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara salah satu pelaku saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba di Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Polisi mengamankan tiga orang terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1.694, 6 gram, ekstasi 763 butir dan Happy Five 60 Butir.
Tiga pelaku itu masing-masing berinisial, Ba, Dr dan Az. Ketiganya diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun di salah satu rumah di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing pada 23 April 2024 lalu.
“Mereka mempunyai peran masing-masing, antaranya Da memiliki peran mengambil barang sabu itu di Malaysia, sementara Ba dan Az mengambil barang di tengah laut,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Karimun, Kamis, 9 Mei 2024.
Kapolres mengatakan, modus digunakan para pelaku untuk menyeludupkan narkotika tersebut, yakni dengan cara lempar ambil di tengah laut. Dimana, cara itu bertujuan untuk menghindari pemeriksaan dari petugas di Pelabuhan Internasional.
“Jadi si Da ini ia menjemput narkoba itu di Malaysia, dari seorang warga Malaysia yang disebutnya sebagai Mister. Kemudian, barang itu dibawa ke Karimun, dan sesampainya ditengah laut, barang itu kemudian dilempar untuk hindari pemeriksaan di pelabuhan,” kata Kapolres.
Disebutkan Kapolres, ketiga orang warga Karimun utu kemudian berhasil ditangkap di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.694, 6 gram, ekstasi 763 butir dan Happy Five 60 Butir.
“Barang-barang ini siap edar, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun oleh ketiga pelaku,” kata Fadli Agus.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi penyeludupan narkoba itu telah dilakukan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
“Sudah 2 kali pengakuannya,” katanya.
Atas perbuatan ketiganya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow