Polisi Tangkap Tiga Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Karimun, 1, 6 Kg Sabu Berhasil Disita

- Author

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara salah satu pelaku saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba di Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara salah satu pelaku saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba di Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Polisi mengamankan tiga orang terlibat peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1.694, 6 gram, ekstasi 763 butir dan Happy Five 60 Butir. Tiga pelaku itu masing-masing berinisial, Ba, Dr dan Az. Ketiganya diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun di salah satu rumah di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing pada 23 April 2024 lalu. “Mereka mempunyai peran masing-masing, antaranya Da memiliki peran mengambil barang sabu itu di Malaysia, sementara Ba dan Az mengambil barang di tengah laut,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Karimun, Kamis, 9 Mei 2024. Kapolres mengatakan, modus digunakan para pelaku untuk menyeludupkan narkotika tersebut, yakni dengan cara lempar ambil di tengah laut. Dimana, cara itu bertujuan untuk menghindari pemeriksaan dari petugas di Pelabuhan Internasional. “Jadi si Da ini ia menjemput narkoba itu di Malaysia, dari seorang warga Malaysia yang disebutnya sebagai Mister. Kemudian, barang itu dibawa ke Karimun, dan sesampainya ditengah laut, barang itu kemudian dilempar untuk hindari pemeriksaan di pelabuhan,” kata Kapolres.
Baca Juga :  Mahasiswa KKN Universitas Karimun Edukasi Siswa SDN 001 Durai tentang Pengelolaan Sampah dan Literasi Keuangan
Disebutkan Kapolres, ketiga orang warga Karimun utu kemudian berhasil ditangkap di Perumahan Lavender Kecamatan Tebing. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.694, 6 gram, ekstasi 763 butir dan Happy Five 60 Butir. “Barang-barang ini siap edar, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun oleh ketiga pelaku,” kata Fadli Agus. Ia menyebutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi penyeludupan narkoba itu telah dilakukan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. “Sudah 2 kali pengakuannya,” katanya. Atas perbuatan ketiganya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000 dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca