Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu Berwarna Merah Muda

- Author

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus merilis pengungkapan kasus Sabu seberat 1,2 Kilogram di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus merilis pengungkapan kasus Sabu seberat 1,2 Kilogram di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pengungkapan itu terjadi dari periode 3-11 Januari 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antaranya 1.227,69 Gram Shabu, 385 Butir Ekstasi dan 479 Butir Pil Happy Five.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkoba ini berdasarkan pengungkapan dari 4 kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka dengan inisial DS, NI, MM, MR, IO dan AS.

“Dari hasil keterangan pelaku barang ini dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Kepri. Adapun barang bukti antaranya,1.227,69 Gram Shabu, 385 Butir Ekstasi dan 479 Butir Pil Happy Five,” kata AKBP Fadli dalam Press Konference Pengungkapan Narkoba dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Kamis, 11 Januari 2024.

Kapolres mengatakan, di antara barang bukti yang disita, ditemukan narkoba jenis sabu berwarna merah muda. Narkoba itu berbeda dari pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, dimana relatif berwarna putih.

Terkait hal itu, Ia menyebutkan, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengirimkan sampel narkoba ke labfor.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik Nataru, KSOP Karimun Cek Kesiapan Armada Angkutan dan Terminal

“Barang ini diterima pelaku dalam kondisi telah di kemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu,” katanya.

Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu, didapat para tersangka dari seseorang yang masih berstatus DPO.

Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah barang narkoba telah berhasil diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun.

“Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, salah satu Pengedar Sabu berinisial As, Ia dihubungi oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta.

“Saya sudah pernah sebelumnya, ini untuk kedua kalinya,” kata As diwawancara wartawan.

Dan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek
Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia
14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:09 WIB

Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Senin, 2 Februari 2026 - 18:45 WIB

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Berita Terbaru