Polisi Amankan 1,2 Kilogram Sabu Berwarna Merah Muda

- Author

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus merilis pengungkapan kasus Sabu seberat 1,2 Kilogram di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus merilis pengungkapan kasus Sabu seberat 1,2 Kilogram di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Pengungkapan itu terjadi dari periode 3-11 Januari 2024 dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Adapun, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, antaranya 1.227,69 Gram Shabu, 385 Butir Ekstasi dan 479 Butir Pil Happy Five. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkoba ini berdasarkan pengungkapan dari 4 kasus pada awal Januari 2024 dengan tersangka dengan inisial DS, NI, MM, MR, IO dan AS. “Dari hasil keterangan pelaku barang ini dikirim dari luar negeri masuk ke wilayah Kepri. Adapun barang bukti antaranya,1.227,69 Gram Shabu, 385 Butir Ekstasi dan 479 Butir Pil Happy Five,” kata AKBP Fadli dalam Press Konference Pengungkapan Narkoba dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Kamis, 11 Januari 2024. Kapolres mengatakan, di antara barang bukti yang disita, ditemukan narkoba jenis sabu berwarna merah muda. Narkoba itu berbeda dari pengungkapan-pengungkapan sebelumnya, dimana relatif berwarna putih. Terkait hal itu, Ia menyebutkan, pihaknya masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengirimkan sampel narkoba ke labfor.
Baca Juga :  KSOP Tanjungbalai Karimun Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24–25 Desember
“Barang ini diterima pelaku dalam kondisi telah di kemas seperti yang telah ada ini. Jadi mereka tidak tau persis campuran apa sehingga berwarna merah muda seperti itu,” katanya. Ia mengatakan, barang bukti narkoba itu, didapat para tersangka dari seseorang yang masih berstatus DPO. Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, sejumlah barang narkoba telah berhasil diedarkan oleh para pelaku di wilayah Karimun. “Sejumlah barang sudah ada beberapa yang diedarkan, jadi selama ini kita terus memaksimalkan penyelidikan,” terangnya. Sementara itu, salah satu Pengedar Sabu berinisial As, Ia dihubungi oleh seseorang untuk mengambil barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta. “Saya sudah pernah sebelumnya, ini untuk kedua kalinya,” kata As diwawancara wartawan. Dan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Warga Kelurahan Pamak, Keluarga Tak Menyangka Terima Perhatian Perusahaan
Jelang Tahun Baru, Pemkab Karimun Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja
Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal
Sebanyak 70 Mahasiswa di Karimun Terima Beasiswa Pemda Tahun 2025
Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif
Remaja Perempuan Ditemukan Lemas di Bebatuan Pantai Coastal Area Karimun
Satpol PP Karimun Sisir Tempat Hiburan Malam, Pastikan Tutup saat Malam Natal

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:30 WIB

PT Timah Bantu Biaya Pengobatan Warga Kelurahan Pamak, Keluarga Tak Menyangka Terima Perhatian Perusahaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:17 WIB

Jelang Tahun Baru, Pemkab Karimun Jamin Pasokan Bahan Pokok Tetap Aman

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:55 WIB

Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:48 WIB

Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Khusus Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca