Polda Kepri Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat Vaksin Ilegal di Batam

- Author

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penerbitan sertifikat vaksin ilegal di wilayah Polda Kepri, Rabu (15/2/2023). Foto:Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri pimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penerbitan sertifikat vaksin ilegal di wilayah Polda Kepri, Rabu (15/2/2023). Foto:Humas Polda Kepri

Batam, KepriHeadline.id – Ditresķrimsus Polda Kepri mengungkap kasus pembuatan Sertifikat Vaksin Ilegal di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pembuatan sertifikat vaksin itu dilakukan secara online dengan biaya Rp50.000 perlembarnya. Pada kasus itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial Dw alias S.

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun langsung memimpin Konfrensi Pers pengungkapan kasus pembuatan sertifikat vaksin tersebut.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Tabana menyebutkan, Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial, dimana masyarakat dapat memperoleh sertifikat vaksin tanpa harus disuntik.

“Beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim. Modus tersangka dalam aksinya yaitu, dengan cara melakukan ilegal akses terhadap website P-Care BPJS Kesehatan milik Pemerintah RI,” kata Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Irjen Pol Tabama menjelaskan, pelaku DW menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. Kemudian, ia menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 lembar dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” katanya.

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19 dari tangan tersangka.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.” tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan
Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi
Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia
Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji
Tahun 2026, Warga Kepri Kembali Dapat Keringanan Pajak Kendaraan
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104.082 Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar
Kepri Catat Rekor Kunjungan Wisatawan, Devisa Pariwisata Tembus Rp 22,6 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:38 WIB

Pemkab Karimun Gandeng DMI dan KKPM Shadik, Perkuat Pembinaan Pelajar di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:02 WIB

Bupati Iskandarsyah Buka Musrenbang Karimun 2026, Fokus Ekonomi Biru dan Penguatan Investasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Bea Cukai Kepri dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3,2 Miliar ke Malaysia

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:49 WIB

Aksi Heroik Brimob Polda Kepri Bujuk Pria Turun dari Tower 100 Meter di Batu Aji

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:29 WIB

Tahun 2026, Warga Kepri Kembali Dapat Keringanan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru