Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.
Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty saat mengetok palu sidang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jumieko Andra, menyebutkan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” kata Jumieko.
Menurut dia, tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tuntutan dan vonis mati dinilai setimpal serta diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






