Perusahaan Wajib Berikan THR Tujuh Hari Sebelum lebaran

- Author

Sabtu, 8 April 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun Raja Jemishak. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun Raja Jemishak. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Perusahaan-perusahaan di Karimun wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat seminggu jelang Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Aturan pemberian THR itu ditegaskan dalam Surat Edaran bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang baru dikeluarkan Kementerian pada 27 Maret tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun Raja Jemishak mengatakan, aturan terbaru pemberian THR itu telah diedarkan di Perusahaan-Perusahaan wilayah Kabupaten Karimun.

“Kita sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI pada 31 Maret kemarin. Agar dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang tertuang didalamnya,” kata Raja Jemishak.

Ia menyebutkan, terdapat 7 poin penting tertuang dalam aturan tersebut, dimana ada tiga langkah yang harus dijalankan oleh perusahaan-perusahaan.

Tiga poin itu, antara lain, THR keagamaan diberikan kepada Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, secara terus menerus atau lebih, selain itu, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR Keagamaan, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, secara terus menerus atau lebih, dengan nomonal yang diberikan sebesar satu bulan upah,

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yakni, masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pembayaran THR berpatokan dengan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Komplotan Spesialis Curanmor Ditangkap di Karimun, Polisi Sita 8 Sepeda Motor

Untuk poin keempat, bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan, sebagaimana poin dua dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023, tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, harus menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Dalam poin terakhir SE tersebut dijelaskan bahwa, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Raja Jemishak.

Kemenaker juga menegaskan bahwa, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, maka perlu dilakukan beberapa hal diantaranya, mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebiuh awal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2023 yang terintegrasi, melalui website https://poskothr.kemenaker.go.id.

(red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru