BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Slameto menjelaskan, identifikasi yang dilakukan secara cermat menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat hukum adat yang berhak.
“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayatnya.
Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat hukum adat dan bukan merupakan kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.
Slameto juga meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih tanah masyarakat adat.
Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen hukum untuk melindungi tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus memberikan ruang bagi pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat di wilayahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







