Perlindungan Tanah Ulayat di Buton Diperkuat, ATR/BPN Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

- Author

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Slameto menjelaskan, identifikasi yang dilakukan secara cermat menjadi langkah awal untuk memastikan perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat hukum adat yang berhak.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayatnya.

Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kesepakatan masyarakat hukum adat dan bukan merupakan kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Slameto juga meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih tanah masyarakat adat.

Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen hukum untuk melindungi tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus memberikan ruang bagi pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat di wilayahnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan tersebut turut dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB