JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah.
Menteri ATR/ BPN, Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal permohonan diajukan. Setelah proses pengukuran lapangan selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.
Menurut Nusron, hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran tanah secara nasional saat ini sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target tersebut.
Untuk mengatasi kendala itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penguatan sumber daya manusia melalui penambahan petugas ukur di kantor-kantor yang masih mengalami keterlambatan pelayanan.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.
Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat mencapai 6,2 hari. Angka tersebut masih berada di atas target lima hari yang ditetapkan pemerintah sehingga menjadi fokus perbaikan ke depan.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN bertujuan menciptakan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat di seluruh Kantor Pertanahan.
“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Dalam pelayanan, kata kuncinya adalah kepuasan pelanggan,” ujar Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







