Ilustrasi Pengisian BBM menggunakan Barcode. Foto: ChatGPT
Karimun, KepriHeadline.id – Mulai 25 November 2024, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan memberlakukan sistem barcode dari Pertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar di SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Pemilik kendaraan yang sudah memiliki barcode dapat membeli hingga 120 liter BBM per hari. Sebaliknya, bagi yang belum terdaftar, pembelian akan dibatasi maksimal 10 liter per hari.
“Pengguna barcode bisa membeli 120 liter per hari, sedangkan yang belum hanya 10 liter per hari,” ujar Yuswar Yahyanati, pimpinan PT OKBS yang mengelola SPBU Poros Karimun, Senin (18/11/2024).
Yuswar menjelaskan bahwa uji coba penggunaan barcode akan dimulai pada Senin, 25 November 2024. Hingga kini, pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan barcode.
“Pendaftaran akan kami tutup pada Minggu, 24 November 2024. Saat ini, sudah ada 500 kendaraan yang terdaftar di SPBU Poros,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid ESDM Disdagkop UKM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba, turut mengonfirmasi rencana tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pusat. Uji coba sistem barcode di Karimun akan dimulai sesuai jadwal pada 25 November 2024,” jelas Vandarones.
Cara Membuat Barcode melalui Aplikasi MyPertamina
Untuk mempermudah proses pendaftaran, pengguna kendaraan dapat membuat barcode secara online melalui aplikasi MyPertamina. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan instal aplikasi MyPertamina di ponsel.
2. Daftar akun menggunakan nomor HP dan buat PIN.
3. Pilih menu *Daftar dan Transaksi*.
4. Isi data diri, kemudian klik *Daftar*.
5. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon.
6. Pilih metode pendaftaran pada akun.
7. Lengkapi data diri di aplikasi MyPertamina.
8. Simpan QR code yang didapatkan untuk digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.
Untuk diketahui, penerapan penggunaan barcode ini, tahap awalnya baru akan diterapkan kepada kendaraan roda empat, sementara untuk roda dua, penerapan masih akan dilakukan secara bertahap kedepannya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow