Pemuda di Karimun Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor Milik Warga Teluk Air

- Author

Jumat, 26 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pemuda diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, Rabu, 24 April 2024. Pemuda berinisial MDA (21) itu diringkus karena diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Karimun. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap MDA dilakukan setelah polisi menerima laporan terjadinya pencurian sepeda motor di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun pada Selasa 23 April 2024. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur pada 24 Maret. Dari tangannya kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Melky, Jumat, 26 April 2024. Disebutkan Kapolsek, pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh pelaku karena adanya kesempatan, dimana motor beat yang berhasil dicurinya tersebut terparkir di halaman rumah, dengan kunci motor masih menempel di kendaraan.
Baca Juga :  Pemkab Karimun Berencana Benahi Kawasan Taplau
“Pelaku saat itu hendak ke rumah temannya, diperjalanan, Ia melihat ada sepeda motor yang terpakir didepan rumah, dengan kondisi kuncinya masih menempel. Melihat hal itu, naluri mencurinya muncul dan pelaku membawa lari motor tersebut,” katanya. Menurut Kapolsek, aksi pencurian itu baru diketahui olehnkorban saat dirinya hendak pergi ke warung sekitar rumah. Ketika itu, ia menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di halaman rumah. “Korban langsung membuat laporan, dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kami amankan pada 24 April 2024 di rumahnya,” kata Melky. “Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan
Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025
Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi
Koperasi Merah Putih Sungai Raya Jadi yang Pertama Dapat Pendampingan Hukum Kejari Karimun
Pemkab Karimun Gelar Open Bidding, Sebelas Jabatan Eselon II Resmi Dibuka
Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya
Puluhan Siswa Darul Mukmin Kunjungi Kantor Imigrasi Karimun, Belajar Langsung soal Layanan Keimigrasian
Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:41 WIB

[VIDEO] : Lanal Tanjungbalai Karimun Evakuasi 20 Awak Kapal KIP EP 3 yang Nyaris Tenggelam di Perairan Pulau Kanipan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Ratusan Atlet Pemula Tampil Penuh Semangat di Akuatik Karimun Cup II 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Sinergi Gerakan Ekonomi Rakyat, PT TIMAH Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Pemkab Karimun Gelar Open Bidding, Sebelas Jabatan Eselon II Resmi Dibuka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca