Pemuda di Karimun Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor Milik Warga Teluk Air

- Author

Jumat, 26 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pemuda diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, Rabu, 24 April 2024. Pemuda berinisial MDA (21) itu diringkus karena diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Karimun. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap MDA dilakukan setelah polisi menerima laporan terjadinya pencurian sepeda motor di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun pada Selasa 23 April 2024. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur pada 24 Maret. Dari tangannya kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Melky, Jumat, 26 April 2024. Disebutkan Kapolsek, pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh pelaku karena adanya kesempatan, dimana motor beat yang berhasil dicurinya tersebut terparkir di halaman rumah, dengan kunci motor masih menempel di kendaraan.
Baca Juga :  Polsek Meral Amankan Seorang Pemuda Terlibat Kasus Pencurian
“Pelaku saat itu hendak ke rumah temannya, diperjalanan, Ia melihat ada sepeda motor yang terpakir didepan rumah, dengan kondisi kuncinya masih menempel. Melihat hal itu, naluri mencurinya muncul dan pelaku membawa lari motor tersebut,” katanya. Menurut Kapolsek, aksi pencurian itu baru diketahui olehnkorban saat dirinya hendak pergi ke warung sekitar rumah. Ketika itu, ia menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di halaman rumah. “Korban langsung membuat laporan, dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kami amankan pada 24 April 2024 di rumahnya,” kata Melky. “Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca