Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemkab Karimun  usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun.

Usulan Ranperda itu menyusul adanya aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pemungutan retribusi dan pajak daerah, dimana terdapat kewenangan-kewenangan baru bagi daerah untuk pemungutan retribusi dan pajak daerah.

“Pembaruan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Senin (8/3/2023).

Lebih lanjut, Wabup Anwar mengatakan, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini sudah bisa kewenangan di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Disahkan nanti Ranperda, saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh Provinsi dan Pusat, dan kini akan kita kelola,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal.

“Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya.

(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing
PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga
Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga

Senin, 20 April 2026 - 11:26 WIB

Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Berita Terbaru