Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)

Karimun, Kepriheadline.id – Pemkab Karimun  usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun. Usulan Ranperda itu menyusul adanya aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pemungutan retribusi dan pajak daerah, dimana terdapat kewenangan-kewenangan baru bagi daerah untuk pemungutan retribusi dan pajak daerah. “Pembaruan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Senin (8/3/2023). Lebih lanjut, Wabup Anwar mengatakan, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini sudah bisa kewenangan di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” katanya.
Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat Beribadah, PT Timah Tbk Bantu Pembangunan Masjid dan Musala di Kabupaten Karimun 
Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. “Disahkan nanti Ranperda, saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh Provinsi dan Pusat, dan kini akan kita kelola,” katanya. Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal. “Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya. (red)    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca