Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyerahkan draft usulan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah ke DPRD Karimun. (FOTO: KEPRIHEADLINE.ID)
Karimun, Kepriheadline.id – Pemkab Karimun usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah ke DPRD Karimun.
Usulan Ranperda itu menyusul adanya aturan terbaru dari Pemerintah Pusat terkait pemungutan retribusi dan pajak daerah, dimana terdapat kewenangan-kewenangan baru bagi daerah untuk pemungutan
retribusi dan pajak daerah.
“Pembaruan Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah ini sudah beberapa kali dilakukan, ini merujuk terhadap aturan baru dari Pemerintah Pusat. Ada perubahan-perubahan yang sangat perlu dilakukan,” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Senin (8/3/2023).
Lebih lanjut, Wabup Anwar mengatakan, Ranperda ini telah disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ada beberapa item yang diubah, seperti sektor pajak yang dulunya kelola oleh pusat atau provinsi, kini sudah bisa kewenangan di daerah. Itu ada 9 sektor dalam aturan ini yang bisa dikelola oleh kita,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah ini, harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Disahkan nanti Ranperda, saya kira, target yang ada saat ini akan melebihi. Karena sebelum ini, ada beberapa sektor pendapatan yang dikelola oleh Provinsi dan Pusat, dan kini akan kita kelola,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, dengan Perda sebelumnya terdapat porsi-porsi yang kurang menguntungkan daerah sehingga penyerapan pajak tidak maksimal.
“Namun, dengan terbitnya aturan baru kita bersyukur terdapat kewenangan-kewenangan baru yang bisa kita kelola,” tutupnya.
(
red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow