Ilustrasi. Foto: Ges Cargo
Karimun, KepriHeadline.id – Pemilik salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Anwar, buka suara terkait adanya kapal-kapal kayu ekspedisi angkut barang-barang diduga ilegal.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan barang-barang campuran yang dikelola olehnya itu resmi dan telah turut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak yang disetorkan ke Bea Cukai.
“Kami sampaikan, aktivitas ini resmi, dan kami setiap bulannya selalu menyetorkan pajak ke Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anwar ditemui pada Kamis, 18 Desember 2024.
Bahkan, Anwar juga turut menunjukkan bukti setoran pajak yang dilakukan oleh pihaknya dengan nomor invoice IVR/20240117/XXIV/I/1908077541. Dalam invoice tersebut, terlihat pembayaran terakhir dilakukan oleh pihaknya, yakni 17 Januari 2024.
“Ini buktinya, setiap bulan kami selalu setor ke Negara. Jadi kami sampaikan bahwa ini ada pajak, bukan ilegal,” katanya.
Ia juga menegaskan, barang-barang campuran yang diangkut oleh pihaknya juga telah dilaporkan ke Bea Cukai sesuai dengan jumlah sesuai pada pajak yang telah dibayarkan.
“Kami ada dokumen pajaknya,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan Aktivitas peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau semakin marak.
Melalui jasa kapal-kapal kayu berkedok ekspedisi, barang-barang campuran diduga ilegal itu dengan mudahnya masuk ke wilayah Karimun melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Dari informasi diterima, barang-barang tersebut umumnya diangkut dari wilayah batam menggunakan kapal-kapal kayu ke Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow