Pelaku Curat di Lima Lokasi Wilayah Karimun Diringkus Polisi

- Author

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Tim Srigala Polres Karimun ringkus pelaku Curat di 5 TKP wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: Istimewa)

Karimun, Kepriheadline.id – Beraksi di lima lokasi, pelaku pencurian dengan pemberatan di lima lokasi wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berakhir di jeruji besi.

Pelaku berinisial R.a diamankan Jajaran Satreskrim Polres Karimun di kos-kosan kawasan Jalan Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Barat. Ia ditangkap, berdasarkan laporan polisi, atas tindak pencurian satu unit handphone milik korbannya.

Kasat Reskrim Pokres Karimun IPTU Gideon Karo Sekali mengatakan, R.A diketahui melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya berinisial A.Y yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku dua orang. Untuk R.A memiliki peran untuk memantau kondisi di lokasi pencurian, sementara pelaku yang mengambil yakni A.Y,” kata IPTU Gideon, Selasa.

Pengungkapan terhadap kasus pencurian dilakukan R.A terungkap dari laporan polisi oleh korban bernama Diana Carolina.

Disebutkannya, di rumah korban tersebut, pelaku berhasil mengondol 2 unit handphone pada 12 Maret 2023 lalu.

“Korban menyadari handphone mereka telah hilang. Dari kasus pencurian itu, korban alami kerugian Rp3.2 juta,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R.A diketahui telah melakukan pencurian dengan lemberatan di 5 lokasi wilayah Kabupaten Karimun, sepanjang tahun 2023.

“Lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak,” katanya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB