Tr menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)
Bintan, Kepriheadline.id – Seorang pria di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tega menguras isi tabungan rekan kerjanya, akibat kecanduan Judi Online. Pria berinisial Tr (42) itu, kini telah mendekam di Sel Mapolsek Bintan Utara.
Penangkapan Tr berawal dari laporan rekan kerjanya, seorang perempuan berinisial NR (42) yang telah dikuras ATM-nya senilai Rp40 juta.
Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah kepada salah satu rekan kerjanya.
“Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Bintan Utara Ipda Manik. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang,” kata
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo dalam rilis diterima, Kamis (30/3/2023).
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap oleh anggota Kepolisian di Mess salah satu perusahaan di wilayah Gunung Kijang. Dari hasil pemeriksaan uang itu dicuri oleh tersangka karena kecanduan bermain judi online.
“Cara pelaku melakukan aksinya dengan mengambil ATM milik korban, saat dirinya ditinggalkan di Mobil. Kemudian, uang itu ditransfernya ke rekeningnya sebesar Rp40 juta,” kata Kapolsek.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya begitu saja dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban.
(
rilis/red)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow