JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
Pesan tersebut disampaikan Dalu Agung saat membuka Webinar Sosialisasi Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN mengenai perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, khususnya terkait pengambilan keputusan administratif.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” kata Dalu Agung.
Menurut dia, ASN perlu memahami substansi putusan tersebut agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa dibayangi rasa takut yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan program strategis nasional tidak boleh terhambat hanya karena kekhawatiran dalam mengambil keputusan.
“Saya tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. MK menyatakan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan, selama tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, Dalu Agung mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum yang dapat dijadikan alasan untuk bertindak tanpa kehati-hatian atau menyalahgunakan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi Mardian Wibowo, akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN itu dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah dan dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Samudra Ivan Supratikno.
Menutup kegiatan tersebut, Dalu Agung berharap webinar dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan tertib administrasi.
“Mudah-mudahan webinar ini menjadi momentum yang baik. Mari bekerja melayani masyarakat dengan baik dan tertib administrasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







