Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

- Author

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.

Melalui layanan tersebut, PPAT dapat memastikan data fisik dan data yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Menurut Ana, pengecekan sertipikat penting dilakukan untuk meminimalisasi risiko sengketa pertanahan sebelum proses pemindahan hak atau pembebanan hak dilaksanakan.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.

SKPT biasanya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan tertentu, seperti lelang dan penyajian informasi.

ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB