JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), , mengajak masyarakat untuk segera menyertifikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa dan konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, kepastian hukum melalui sertifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah hilangnya aset wakaf akibat persoalan kepemilikan di kemudian hari.
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah menjadi bukti legal yang memberikan pengakuan sekaligus perlindungan negara terhadap aset wakaf. Dengan demikian, pemanfaatan tanah wakaf dapat berlangsung secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
“Dengan sertifikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” kata Nusron.
Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat sertifikasi aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertifikat pada kegiatan tersebut. Rinciannya, 251 sertifikat untuk wilayah Banten, 687 sertifikat di Jawa Barat, dan 94 sertifikat di DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 sertifikat merupakan sertifikat tanah wakaf, sementara tiga lainnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Nusron menegaskan, tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari sengketa kepemilikan hingga konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang mereka kelola.
Di sisi lain, Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertifikasi tanah.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, , menilai wakaf memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Menurut dia, kepastian hukum atas aset wakaf melalui sertifikasi dapat mendukung pengelolaan lembaga pendidikan secara berkelanjutan.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah SWT,” kata Hadiyanto.
ICOP merupakan agenda tahunan yang pada 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Tahun ini, konferensi mengangkat tema wakaf dan diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dengan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut turut dihadiri President of Darunnajah, ; Rektor Universitas Darunnajah, ; perwakilan Kementerian Agama; mahasiswa Universitas Darunnajah; serta ribuan penerima sertifikat wakaf.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam acara tersebut, antara lain Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, , beserta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







