Karimun, KepriHeadline.id – Nelayan asal Karimun A Huat (54) yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu, akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia.
A Huat tiba di Pelabuhan Karimun pada Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB, setelah dijemput Tim Gabungan dari Satpolairud Polres Karimun bersama Instansi terkait lainnya di laut Perbatasan Indonesia- Malaysia. Proses pemulangan A Huat merupakan hasil koordinasi yang baik Pemerintah Indonesia bersama Kepolisian Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, Bakamla RI dan APMM. Setelah proses seluruh administrasi selesai, A Huat langsung dipulangkan ke Kabupaten Karimun. Sesampainya di Karimun, A Huat disambut oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Pelabuhan Domestik Karimun. “Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini, Satpolairud Polres Karimun, DKP Karimun, dan Pemerintah Kabupaten Karimun. Saya merasa senang, bisa kembali ke Karimun,” kata A Huat dijumpai sesaat setelah tiba di Kabupaten Karimun. Ia mengaku selama berada di Malaysia, dirinya mendapatkan perlakuan yang baik dari APMM. Ia juga diizinkan beberapa kali untuk berkomunikasi bersama keluarga di Karimun, guna memberitahukan kabarnya di Malaysia. “Perlakuan cukup baik yang saya dapatkan, disana juga saya diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga,” katanya. Pasca kejadiannya ditangkap APMM Malaysia saat melaut, A Huat mengaku tidak merasa takut atau trauma untuk kembali melaut. Hal itu, tentunya, dikarenakan melaut merupakan satu-satunya mata pancahariannya. “Kalau trauma ya tidaklah, karena itu tempat saya mencari makan. Tetapi, tentunya kedepan akan lebih berhati-hati,” katanya. Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menceritakan, kronologis awal nelayan Karimun diamankan oleh APMM Malaysia saat melaut melewati batas perairan. Dikatakan Kapolres, A- Huat melewati perairan Indonesia disebabkan kapal yang ia gunakan saat melaut terbawa arus ketika hendak menarik jaring. “Jadi saudara A Huat ini ketika menarik jaring, dia terbawa arus dan kemudian masuk ke Perairan Malaysia. Saat masuk perairan Malaysia, Ja diamankan oleh APMM,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa. Kapolres mengatakan, setelah diamankam pihak APMM, A Huat diketahui langsung menghubungi sang istri untuk memberitahukan kejadian tersebut. Mendapatkan kabar suaminya ditangkap pihak APMM, Istri A Huat langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polres Karimun, untuk penanganan lebih lanjut. “Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi bersama KJRI Malaysia. Setelah melalui proses panjang, akhirnya kesepakatan pemulangan tercapai dan A -Huat dipulangkan ke Indonesia,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWSEksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah