Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

- Author

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Soerjadi ditemui usai Peringatan HKN 2025 di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Soerjadi ditemui usai Peringatan HKN 2025 di Rumah Dinas Bupati Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan gratis mulai 2026 hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perluasan program Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan di bawah kepemimpinan Bupati Iskandarsyah.

Bupati Iskandarsyah mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi warga Karimun yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala administrasi atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Mulai tahun depan, masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini bentuk komitmen kami memastikan seluruh warga terlindungi,” ujar Iskandarsyah, Jumat (14/11/2025).

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah menambah anggaran sebesar Rp9 miliar. Dana ini akan digunakan untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang belum ter-cover BPJS Kesehatan. Anggaran tersebut melengkapi alokasi sebelumnya sebesar Rp28 miliar yang dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

“Selama ini warga harus menunjukkan kepesertaan BPJS. Dengan tambahan anggaran ini, masyarakat yang belum terdaftar bisa langsung mendapat layanan cukup dengan KTP,” jelasnya.

Salah satu kemudahan yang dibawa kebijakan ini adalah aktivasi kepesertaan secara langsung pada saat warga berobat. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi menunggu proses aktivasi atau mengurus dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga :  Usia 6 Tahun, Addilyn Kang Raih Berbagai Prestasi di Bidang Modeling

“Saat itu datang berobat, saat itu juga aktif. Tidak perlu lagi proses menunggu 20 hari seperti SKTM sebelumnya,” kata Iskandarsyah.

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memangkas birokrasi dan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan penanganan segera.

Selain mempermudah akses layanan, pemerintah daerah juga akan mengikuti kebijakan nasional terkait standardisasi kamar rawat inap BPJS Kesehatan. Seluruh kelas layanan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3, akan disetarakan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

“Jadi tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Semua masyarakat akan mendapatkan kamar standar,” imbuhnya.

Bupati menegaskan, perluasan UHC merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu yang sering kali terbentur biaya pengobatan.

“Kami ingin memberi kemudahan karena tidak semua masyarakat punya kemampuan finansial. Banyak warga yang penghasilannya habis untuk kebutuhan anak sekolah dan lainnya. Jadi pemerintah hadir agar layanan kesehatan dapat dinikmati semua orang,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat
Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 13 November 2025 - 14:30 WIB

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca