Mulai 1 Maret, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

- Author

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Foto: istimewa/google.com

Jakarta, KepriHeadline.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi mengumumkan kepesertaannya menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Kebijakan itu rencananya akan mulai diberlakukan pada uji coba implentasi perdana pada 1 Maret 2024 mendatang. Dimana ada 6 Polda di Indonesia yang ditunjuk sebagai wilayah percobaan.

“Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” dikutip dalam unggahan dari akun resmi BPJS Kesehatan.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan mengenai catatan kejahatan seseorang. Surat ini, biasanya dibuat untuk suatu keperluan, seperti masuk perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Pada unggahan resmi BPJS Kesehatan, terdapat 6 Polda di wilayah Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba perdana. Berikut ini enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

Polda Kepulauan Riau

  • Polresta Barelang
  • Polsek Batu Aji

Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polsek Pedurungan

Polda Kalimantan Timur

  • Polresta Balikpapan
  • Polsek Balikpapan Selatan

Polda Sulawesi Selatan

  • Polrestabes Makasar
  • Polsek Rappocini

Polda Bali

  • Polresta Denpasar
  • Polsek Denpasar Selatan

Polda Papua Barat

  • Polres Kabupaten Sorong
  • Polsek Aimas

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri?igsh=Znl3Y2RieGlveDQ1

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya
Ubah HGB Jadi SHM, ATR/BPN: Proses Mudah, Biaya Rp50.000 dan Selesai Lima Hari
PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital
BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini
Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama
ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi
Layanan Pertanahan Kian Digital, Masyarakat Kini Bisa Pantau Berkas Lewat Sentuh Tanahku
Menteri Nusron Ingatkan Pemimpin Harus Permudah Urusan Rakyat saat Pengajian di Pandeglang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Cara Balik Nama Sertipikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak, Ini Tahapannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:21 WIB

PT Timah Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Kebangkitan di Era Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:10 WIB

BP BUMN Monitor Transformasi PT Timah, Aminuddin Ma’ruf Tekankan Streamlining Rampung Tahun Ini

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN: Fungsi dan Kegunaannya Tidak Sama

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:29 WIB

ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi

Berita Terbaru