Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di
Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025.
Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label.
“Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba.
Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700.
“Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones.
Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow