Minyakita di Karimun Ditemukan Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Disperindag mengecek takaran minyakkita di swalayan-swalayan wilayah Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.di

Karimun, KepriHeadline.id – Sejumlah swalayan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih kedapatan menjual minyak goreng merek Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai serta harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun pada Senin, 10 Maret 2025. Hasil pengukuran langsung terhadap beberapa kemasan Minyakita ukuran 1 liter menunjukkan adanya kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml dari yang tertera di label. “Kami menemukan adanya selisih volume pada beberapa kemasan Minyakita, meskipun tidak sebesar kasus lain yang sempat viral, yang mencapai 250 ml,” ujar Plt Kabid Perdagangan, Vandarones Purba. Produk yang ditemukan bermasalah ini berasal dari dua produsen, yaitu PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai.
Baca Juga :  BreakingNews ! Ini Link Pengumuman Hasil SKD PPPK Karimun
Selain ketidaksesuaian volume, sidak juga menemukan adanya pelanggaran harga. Beberapa swalayan masih menjual Minyakita kemasan 1 liter dengan harga Rp 16.500, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700. “Kami meminta distributor segera menjual Minyakita sesuai HET untuk menghabiskan stok. Jika tidak sanggup, lebih baik tidak menjualnya,” tegas Vandarones. Temuan ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk ditindaklanjuti. “Kami akan menyampaikan semua hasil sidak ini ke tingkat provinsi dan kementerian agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” pungkasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca