JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi pelopor percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing guna memperkuat perlindungan aset umat.
“Bapak dan Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, maupun pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” kata Nusron.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Provinsi Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren guna mempercepat legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertifikasi sebelum 2029.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih, 100 persen tanah wakaf selesai tersertipikatkan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima kategori tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, serta tanah aset.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara itu, jumlah tanah wakaf tercatat mencapai 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat.
Artinya, tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen.
Meski demikian, tren sertifikasi tanah wakaf menunjukkan peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Sejak 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat bertambah sekitar 206.045 bidang, meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para wakif dan nazir, dalam mengamankan aset keagamaan melalui sertifikasi tanah.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tutur Nusron.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







