JAKARTA, KepriHeadline.id– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait pembatalan ratusan sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut diambil setelah Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM guna mencari solusi atas polemik yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron, Selasa (10/2/2026).
Kronologi Pembatalan 717 Sertipikat
Nusron menjelaskan, persoalan bermula dari penerbitan sertipikat hak milik bagi transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah pada sekitar 1990. Seiring berjalannya waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Sebagian lahan disebut merupakan rawa yang tidak lagi produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.
Namun, menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan tersebut dinilai tidak tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum seluruh pihak mencapai kesepakatan. Kami akan melakukan mediasi ulang,” tegasnya.
Minta Perusahaan Bayar Ganti Rugi
Dalam proses mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN akan meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya dipulihkan.
Nusron menegaskan, tim yang diturunkan ke lapangan diminta menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani konflik lahan tersebut dan memastikan pihaknya akan turut mengawal penyelesaian di lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk perusahaan terkait dan membekukan IUP hingga persoalan dinyatakan selesai.
“Kami membekukan IUP sampai masalah ini selesai dan kegiatan dapat dilakukan kembali setelah semuanya jelas,” kata Tri
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






