JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN menuntaskan penyelesaian berkas layanan pertanahan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan, penyelesaian berkas layanan pertanahan telah menjadi prioritas sejak kuartal IV 2025.
Menurut Nusron, salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah dengan mengelompokkan berkas berdasarkan tahun pengajuan. Dengan demikian, progres penyelesaian dapat dipantau secara lebih sistematis.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” ujar Nusron.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Barat, antara lain Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.
Selain percepatan penyelesaian berkas, Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur layanan pertanahan. Pola tersebut dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode tertentu.
“Kita buat pola baru. Dilaporkan per bulan, tetapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan di kuartal I berapa, yang sudah selesai berapa. Dari situ terlihat berapa lama durasi pelayanan di kantor pertanahan,” jelas Nusron.
Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office. Ia menilai, kelengkapan berkas sejak awal menjadi kunci utama kelancaran proses pelayanan.
“Terkait ini, perlu diperkuat manajer loketnya. Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan sampai di-delay dan baru masuk ke back office keesokan harinya,” kata Asnaedi.
Ia juga meminta kepala kantor dan kepala seksi aktif memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh jajaran agar standar pelayanan tidak menjadi hambatan dalam penyelesaian berkas.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






