Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas

- Author

Jumat, 23 Februari 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iilustrasi penggunaan Alat ETLE Mobile Hand Held oleh Petugas Kepolisian. Foto: Istimewa

Iilustrasi penggunaan Alat ETLE Mobile Hand Held oleh Petugas Kepolisian. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau secara resmi telah meluncurkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand-held Mobile untuk wilayah Kabupaten Karimun. Rabu. 7 Febuari 2024 kemarin. ETLE mobile hand-held adalah perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang dirancang khusus untuk membantu petugas kepolisian dalam tugasnya. Alat ini memiliki kemampuan luar biasa dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas dengan cepat dan efisien. Perangkat ETLE Mobile hand-held ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan. Alat ini terhubung langsung dengan pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. Berbeda dengan ETLE Statis dan Mobile, Dengan bentuk yang kecil dan ringan, petugas kepolisian bisa dengan mudah membawa perangkat ini ke berbagai tempat. Tidak lagi harus menggunakan kendaraan besar dan berat, ETLE Mobile hand-held memungkinkan petugas kepolisian untuk berpatroli dengan lebih fleksibel, bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar. Untuk diketahui saat ini, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memiliki beberapa perangkat ETLE Hand-held, dimana perangkat itu digunakan oleh petugas yang telah bersertifikat untuk melakukan penindakan. Dimana, sejak pertama kali digunakan pada 23 Januari 2024 lalu, setidaknya ada puluhan pelanggaran penindakan telah dilakukan oleh Satlantas Polres Karimun. “Sampai hari ini, kami telah mengcapture 29 pelanggaran dan 22 diantaranya telah tervalidasi di back office yang telah kami siapkan,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam launching resmi penggunaan ETLE Hand-held Rabu, 7 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Satlantas Polres Karimun Mulai Berlakukan Tilang ETLE Handheld Mobile
Disebutkan Kapolres saat itu, kini Satlantas Polres Karimun telah memiliki beberapa perangkat ETLE Hand-held, dimana perangkat itu telah terhubung dalam satu pusat komando. “Jadi nanti ada petugas yang mengcapture di lapangan terhadap pelanggaran. Gambar itu nanti divalidasi di Backoffice untuk selanjutnya dikirim surat tilang,” katanya.
Baca Juga :  Idul Adha 1446 H, Dinas PUPR Karimun Sembelih 3 Ekor Sapi dan 2 Kambing

Cara cek kena tilang elektronik

Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
  • Kunjungi laman ETLE
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
  • Mengisi data kendaraan
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK. 3. Cek pelanggaran Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE. Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi. Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
  • Lakukan pembayaran
Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk. Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca