Iilustrasi penggunaan Alat ETLE Mobile Hand Held oleh Petugas Kepolisian. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau secara resmi telah meluncurkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand-held Mobile untuk wilayah Kabupaten Karimun. Rabu. 7 Febuari 2024 kemarin.
ETLE mobile hand-held adalah perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang dirancang khusus untuk membantu petugas kepolisian dalam tugasnya. Alat ini memiliki kemampuan luar biasa dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas dengan cepat dan efisien.
Perangkat ETLE Mobile hand-held ini memudahkan petugas kepolisian dalam proses penindakan. Alat ini terhubung langsung dengan pusat komando, sehingga data pelanggaran bisa langsung terkirim dan digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
Berbeda dengan ETLE Statis dan Mobile, Dengan bentuk yang kecil dan ringan, petugas kepolisian bisa dengan mudah membawa perangkat ini ke berbagai tempat.
Tidak lagi harus menggunakan kendaraan besar dan berat, ETLE Mobile hand-held memungkinkan petugas kepolisian untuk berpatroli dengan lebih fleksibel, bahkan di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh kendaraan standar.
Untuk diketahui saat ini, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memiliki beberapa perangkat ETLE Hand-held, dimana perangkat itu digunakan oleh petugas yang telah bersertifikat untuk melakukan penindakan.
Dimana, sejak pertama kali digunakan pada 23 Januari 2024 lalu, setidaknya ada puluhan pelanggaran penindakan telah dilakukan oleh Satlantas Polres Karimun.
“Sampai hari ini, kami telah mengcapture 29 pelanggaran dan 22 diantaranya telah tervalidasi di back office yang telah kami siapkan,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam launching resmi penggunaan ETLE Hand-held Rabu, 7 Februari 2024 kemarin.
Baca Juga: Satlantas Polres Karimun Mulai Berlakukan Tilang ETLE Handheld Mobile
Disebutkan Kapolres saat itu, kini Satlantas Polres Karimun telah memiliki beberapa perangkat ETLE Hand-held, dimana perangkat itu telah terhubung dalam satu pusat komando.
“Jadi nanti ada petugas yang mengcapture di lapangan terhadap pelanggaran. Gambar itu nanti divalidasi di Backoffice untuk selanjutnya dikirim surat tilang,” katanya.
Cara cek kena tilang elektronik
Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di
https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman
https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK.
3. Cek pelanggaran
Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.
Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.
Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.
Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow