Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Selesai Tanpa Perceraian 

- Author

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selesai dengan damai tanpa harus melanjutkan pidana. Perkara tersebut selesai melalui tahapan restorative justice yang diperkarsai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu FA (20) terhadap istrinya AL (20). Perbuatan ringan tangan yang dilakukan itu juga berujung hingga penempuh jalur hukum. Seiring bergulirnya kasus tersebut, hingga akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Sehingga, kasus yang dinilai tidak mengharusnya sampai ke persidangan itu menjadi perhatian dalam upaya Restorative Justice. Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024. “Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Baca Juga :  PT Timah Siapkan 7500 Bibit Mangrove untuk Kabupaten Karimun
Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan kedaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri. Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak. “Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, sisuami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai. Diketahui bahwa, peristriwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Namun, melihat perkata tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori
Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram
Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:02 WIB

Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:56 WIB

Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:48 WIB

Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:16 WIB

Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Peredaran Sabu di Karimun, Barang Bukti Capai Dua Kilogram

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca