Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Selesai Tanpa Perceraian 

- Author

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selesai dengan damai tanpa harus melanjutkan pidana. Perkara tersebut selesai melalui tahapan restorative justice yang diperkarsai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu FA (20) terhadap istrinya AL (20). Perbuatan ringan tangan yang dilakukan itu juga berujung hingga penempuh jalur hukum. Seiring bergulirnya kasus tersebut, hingga akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Sehingga, kasus yang dinilai tidak mengharusnya sampai ke persidangan itu menjadi perhatian dalam upaya Restorative Justice. Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024. “Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Baca Juga :  Cegah Abrasi di Pantai Pongkar, PT Timah Bakal Pasang Penahan Abrasi
Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan kedaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri. Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak. “Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, sisuami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai. Diketahui bahwa, peristriwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Namun, melihat perkata tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca