Melalui Restorative Justice, Kasus KDRT di Karimun Selesai Tanpa Perceraian 

- Author

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kajari Karimun Priyambudi menyerahkan buku nikah kepada korban KDRT, setelah perkaranya selesai melalui Restorative Justice. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau selesai dengan damai tanpa harus melanjutkan pidana. Perkara tersebut selesai melalui tahapan restorative justice yang diperkarsai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kasus KDRT yang dilakukan seorang suami yaitu FA (20) terhadap istrinya AL (20). Perbuatan ringan tangan yang dilakukan itu juga berujung hingga penempuh jalur hukum. Seiring bergulirnya kasus tersebut, hingga akhirnya sampai ke pihak Kejaksaan. Sehingga, kasus yang dinilai tidak mengharusnya sampai ke persidangan itu menjadi perhatian dalam upaya Restorative Justice. Setelah didapatinya kesepakatan dan kelengkapan persyaratan, Kejaksaan Negeri Karimun, dapat melakukan Restorative Justice. Penyelesaian dilakukan di balai perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau rumah Restorative Justice yang berada di kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Rabu 17 Juli 2024. “Setelah terpenuhinya syarat, dan kesepakatan antara kedua belah pihak serta keluarga, yang kemudian kita usulkan ke pimpinan tertinggi. Alhamdulillah, disetujui,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi.
Baca Juga :  Ribuan Gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polres Karimun
Kejaksaan sebagai fasilitator, berusaha untuk mengembalikan kedaan yang telah tercederai karena perbuatan sang suami. Dengan memberikan masukan dan pandangan-pandangan terhadap sang istri. Priyambudi juga menyampaikan bahwa, jika sang suami menjalani hukuman tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap rumah tangga, terutama pada anak. “Bahwa, mengembalikan keadaan yang tercedarai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua. Dari pada, sisuami nanti betul-betul menjalani hukuman, setelah itu malah tercerai berai. Diketahui bahwa, peristriwa KDRT tersebut terjadi sekira tiga bulan yang lalu. Sehingga akhirnya perkara tersebut sampai ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Namun, melihat perkata tersebut, Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kajian, hingga akhirnya berakhir dengan disatukannya kembali rumah tangga yang telah retak sebelumnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 
Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Juknis BGN 2026, Pemkab Karimun Optimalkan Layanan MBG di 29 Dapur SPPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca