JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan hak atas tanah tersebut tetap diakui dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat resmi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kepemilikan tanah dengan bukti girik tidak serta-merta hilang meski aturan pertanahan terus diperbarui.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, sertipikat tetap bisa dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak langsung diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat tanah tersebut dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Saksi biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” kata Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, ia menyebutkan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi. Masyarakat dapat melihat simulasi syarat dan biaya secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Seluruh biaya pengurusan sertipikat, lanjut Shamy, mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan guna memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Pemerintah saat ini terus mengintensifkan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa depan.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






