Mantan Kades Parit Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipidkor

- Author

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Parit Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: kepriheadline.id)

Mantan Kades Parit Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Mantan Kepala Desa Parit Basri Muhammad menjalani sidang perdana atas perkara Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota  Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif. Dalam persidangan tersebut, Basri tidak didampingi oleh penasehat hukum. Hal itu telah ditanyakan Majelis Hakim dalam Surat Dakwaan dibacakan JPU. Sesuai ancaman hukuman terdakwa, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan yakni Rusman. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :  Endipat Didampingi Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kepri Melepaskan Bantuan Sosial Untuk Korban Banjir di Sumatera
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.116.810.856. Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa tidak melakukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut
Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan
Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun
Jadwal Kapal Roro Terbaru Januari 2026 Rute Karimun ke Berbagai Tujuan, Simak Selengkapnya
Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:42 WIB

PT TIMAH Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:47 WIB

Warga Sei Lakam Timur Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Kamar Kontrakan

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:07 WIB

Sudah Diberlakukan, Kini Berobat Gunakan KTP Sudah Bisa Dinikmati Masyarakat Karimun

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca