Karimun, KepriHeadline.id – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Karimun berinisial Rs dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang, Selasa 20 Agustus 2024.
Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mantan Staf KONI Karimun berinisial Me. Keduanya terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret keduanya pada tahun 2023 lalu.
“Iya, sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus kemarin. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis. 22 Agustus 2024.
Rezi menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 Tipidkor atas kerugian negara tersebut. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengajukan banding.
Selain menerima hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, kedua tersangka juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.
“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu sehingga pidana tambahan yang dijatuhjan menjadi nihil,” terang dia.
Rezi menyebutkan uang pengganti tersebut nantinya akan disetor ke kas pemerintah daerah Kabupaten Karimun.
“Akan disetor ke kas Pemkab Karimub,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah