Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

- Author

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar. FOTO: Humas Rutan Tanjungbalai Karimun

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar. FOTO: Humas Rutan Tanjungbalai Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.

Kedua WNA tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman karena melanggar ketentuan perikanan di wilayah hukum Indonesia. Sementara tiga lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang mendapatkan remisi kali ini terdiri dari tiga WNI dan dua WNA,” ungkap Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah.

Candra menjelaskan, dari lima orang yang memperoleh remisi, empat menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan satu orang mendapat potongan 15 hari.

Saat ini, terdapat delapan warga binaan beragama Buddha di Rutan Tanjungbalai Karimun. Namun, tiga di antaranya belum memenuhi syarat administratif dan masih berstatus tahanan, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Baca Juga :  PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk 52 Ribu Pelanggan di Karimun

Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Candra dan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Novi Irwan bersama staf Rutan lainnya.

Pemberian remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Candra menegaskan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di dalam rutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang Pasir di Pulau Citlim
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Siswa SDIT Cendekia Karimun Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional di Malaysia
39 Atlet Taekwondo Karimun Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat
Seorang Lansia Tewas dalam Kebakaran di Gang Asoka, Karimun
Kebakaran Hebat di Gang Asoka Karimun, Satu Orang Dikabarkan Tewas Terjebak di Dalam Rumah
Rutan Tanjung Balai Karimun Gelar Gowes dan Bakti Sosial ke Panti Asuhan At-Taqwa
Turnamen Voli HUT ke-79 Bhayangkara Sukses Digelar di Karimun, Pemda Karimun Sabet Gelar Juara Putra dan Putri

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:00 WIB

Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang Pasir di Pulau Citlim

Senin, 23 Juni 2025 - 11:39 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Senin, 23 Juni 2025 - 11:00 WIB

Siswa SDIT Cendekia Karimun Raih Medali Emas di Kejuaraan Karate Internasional di Malaysia

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

39 Atlet Taekwondo Karimun Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:07 WIB

Seorang Lansia Tewas dalam Kebakaran di Gang Asoka, Karimun

Berita Terbaru

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

KARIMUN

Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang Pasir di Pulau Citlim

Selasa, 24 Jun 2025 - 12:00 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca