Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar

- Author

Senin, 12 Mei 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar. FOTO: Humas Rutan Tanjungbalai Karimun

Lima Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Waisak, Termasuk Dua WNA Asal Myanmar. FOTO: Humas Rutan Tanjungbalai Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.

Kedua WNA tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman karena melanggar ketentuan perikanan di wilayah hukum Indonesia. Sementara tiga lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Yang mendapatkan remisi kali ini terdiri dari tiga WNI dan dua WNA,” ungkap Plt Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Candra Putra Irawansyah.

Candra menjelaskan, dari lima orang yang memperoleh remisi, empat menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan, sedangkan satu orang mendapat potongan 15 hari.

Saat ini, terdapat delapan warga binaan beragama Buddha di Rutan Tanjungbalai Karimun. Namun, tiga di antaranya belum memenuhi syarat administratif dan masih berstatus tahanan, sehingga tidak mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Empat Anjal Diamankan Petugas Satpol PP Karimun

Upacara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Candra dan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Novi Irwan bersama staf Rutan lainnya.

Pemberian remisi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-708.PK.05.04 Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Candra menegaskan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di dalam rutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru