SEMARANG – Transformasi layanan digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Kini, proses pemantauan berkas dan sertipikat dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Salah satu warga Kabupaten Semarang, Endria (37), mengaku merasakan langsung kemudahan layanan digital tersebut. Menurut dia, fitur pemantauan berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses pengurusan sertipikat menjadi lebih transparan dan efisien.
“Pemantauan perkembangan berkas atau sertipikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertipikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang, Senin (11/5/2026).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan proses layanan secara real time melalui telepon genggam. Kehadiran fitur ini dinilai mampu mengurangi antrean dan kunjungan masyarakat ke kantor pertanahan hanya untuk menanyakan status berkas.
Endria mengatakan, dirinya baru datang ke kantor setelah mendapatkan informasi bahwa dokumen miliknya telah berada di loket penyerahan.
“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” katanya.
Menurutnya, digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya memberikan kemudahan akses informasi, tetapi juga membantu masyarakat menghemat waktu, biaya, dan tenaga selama proses pengurusan sertipikat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan pertanahan elektronik yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sekarang semuanya lebih simpel dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” tutupnya.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong modernisasi layanan pertanahan melalui sistem digital guna menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







