Lagi, Pelaku Perjudian Jenis Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap

- Author

Sabtu, 1 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali mengamankan satu lagi pelaku perjudian jenis Chip Higgs Domino di Karimun, Sabtu (31/3/2023). Pelaku berinisial DF (37) itu ditangkap di Konter NKRI Cell Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis lalu. Ia diketahui melakukan perjudian jenis chip higgs domino dengan cara menjual-belikan chip kepada pemain. Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, Df merupakan warga Tembesi, Segulung Kota Batam, ia diduga merupakan seorang agen jual beli chip Higgs Domino. “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan jual beli, dan uang tunai senilai Rp434 ribu. Saat penangkapan, pelaku juga mengakui telah menjual chip higgs domino,” kata Iptu Gideon.
Baca Juga :  KJRI Johor Bahru Dorong Promosi Platform 'Jiwa' di Karimun
Ia menyebutkan, dalam transaksinya pelaku perjudian higgs domino itu menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65ribu per 1 B, dan kemudian membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 per 1 B. “Pelaku DF mengambil keuntungan dari chip sebesar Rp. 5000, dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,” katanya. “Dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah
Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun
Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:33 WIB

Karimun Resmi Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Citra Daerah

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:50 WIB

Dua Wisatawan Mancanegara Asal Malaysia Buka Kunjungan Wisata 2026 di Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca