Lagi, Pelaku Perjudian Jenis Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap

- Author

Sabtu, 1 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali mengamankan satu lagi pelaku perjudian jenis Chip Higgs Domino di Karimun, Sabtu (31/3/2023).

Pelaku berinisial DF (37) itu ditangkap di Konter NKRI Cell Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis lalu. Ia diketahui melakukan perjudian jenis chip higgs domino dengan cara menjual-belikan chip kepada pemain.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, Df merupakan warga Tembesi, Segulung Kota Batam, ia diduga merupakan seorang agen jual beli chip Higgs Domino.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan jual beli, dan uang tunai senilai Rp434 ribu. Saat penangkapan, pelaku juga mengakui telah menjual chip higgs domino,” kata Iptu Gideon.

Baca Juga :  Jadi Caleg di Pemilu 2024, Dua Kades di Karimun Mundur dari Jabatannya

Ia menyebutkan, dalam transaksinya pelaku perjudian higgs domino itu menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65ribu per 1 B, dan kemudian membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 per 1 B.

“Pelaku DF mengambil keuntungan dari chip sebesar Rp. 5000, dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,” katanya.

“Dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun
PT Timah Buka Pendaftaran Kelas Beasiswa 2026/2027, Sasar Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Pemkab Karimun Targetkan Maret 2026 Seluruh Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kundur Rampung
Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan yang Mudah dan Akuntabel
Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:28 WIB

PT Timah Buka Pendaftaran Kelas Beasiswa 2026/2027, Sasar Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:14 WIB

Pemkab Karimun Targetkan Maret 2026 Seluruh Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kundur Rampung

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan yang Mudah dan Akuntabel

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:14 WIB

Awali Safari Ramadhan 1447 H, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Tingkatkan Kualitas Ibadah

Berita Terbaru