Lagi, Pelaku Perjudian Jenis Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap

- Author

Sabtu, 1 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Pelaku Df (37) digiring menuju Satreskrim Polres Karimun guna menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa/Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali mengamankan satu lagi pelaku perjudian jenis Chip Higgs Domino di Karimun, Sabtu (31/3/2023).

Pelaku berinisial DF (37) itu ditangkap di Konter NKRI Cell Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun pada Kamis lalu. Ia diketahui melakukan perjudian jenis chip higgs domino dengan cara menjual-belikan chip kepada pemain.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, Df merupakan warga Tembesi, Segulung Kota Batam, ia diduga merupakan seorang agen jual beli chip Higgs Domino.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, buku rekapan jual beli, dan uang tunai senilai Rp434 ribu. Saat penangkapan, pelaku juga mengakui telah menjual chip higgs domino,” kata Iptu Gideon.

Baca Juga :  Ini Pesan Menyayat Hati Ibu Muda Gantung Diri ke Anaknya

Ia menyebutkan, dalam transaksinya pelaku perjudian higgs domino itu menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65ribu per 1 B, dan kemudian membeli chip dari pemain dengan harga Rp60.000 per 1 B.

“Pelaku DF mengambil keuntungan dari chip sebesar Rp. 5000, dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000,” katanya.

“Dalam 1 bulan pelaku dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun
Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031
Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:50 WIB

Dukungan PT TIMAH Warnai Turnamen Domino Tahunan Pemuda Kecamatan Tebing Karimun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rocky Marciano Bawole Kembali Pimpin DPW PKB Kepri Periode 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Berita Terbaru