Korupsi Dana Hibah Tahun 2022, Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 tahun dan 4,3 Tahun Pidana Penjara 

- Author

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli telah menjalani penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Keduanya dituntut oleh JPU dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022. Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Koni tahun 2022 itu dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024. “Pembacaan putusan 20 Agustus mendatang,” kata Rezi, Senin, 12 Agustus 2024. Disebutkan Rezi, Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Dimana, atas perbuatannya, JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Melli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Rezi. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS                

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca