Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

- Author

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

Banjarbaru – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat di Kalimantan Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Ketua Komisi II DPR RI dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat lokasi tanah ulayat yang telah teridentifikasi dan dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Meski demikian, ia meyakini masih banyak wilayah lain yang juga memiliki tanah ulayat, namun belum teridentifikasi secara resmi. Oleh karena itu, dalam sosialisasi ini, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga mengimbau kepala daerah serta pimpinan DPRD yang hadir untuk ikut bekerja sama memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Menurutnya, isu tanah ulayat sering kali muncul di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, terutama sumber daya alam. Maka dari itu, diperlukan identifikasi yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh.

“Saya kira itulah yang menjadi urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,” pungkas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (LS/JM/YZ)

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Buruh, PT Timah Tekankan Peran Karyawan sebagai Pencipta Nilai Perusahaan
Menteri ATR/BPN Lantik 85 Pejabat, Dorong Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat
Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN Jadi Jembatan Aspirasi, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan
Menteri Nusron: Kebijakan Publik Harus Memanusiakan Manusia
Menteri Nusron Ajak Jajaran ATR/BPN Jadikan Paskah Momentum Kebangkitan Bangsa
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tinjau Layanan Kantah Palangkaraya, Tekankan Kemudahan bagi Masyarakat
Sekjen ATR/BPN Dorong Penyamaan Persepsi Implementasi Sertipikat Elektronik Lewat Forum Bakohumas 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Momentum Hari Buruh, PT Timah Tekankan Peran Karyawan sebagai Pencipta Nilai Perusahaan

Kamis, 30 April 2026 - 12:23 WIB

Menteri ATR/BPN Lantik 85 Pejabat, Dorong Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:15 WIB

Tips Agar Tanah Tidak Diserobot, ATR/BPN: Pastikan Batas Jelas dan Bersertipikat

Kamis, 30 April 2026 - 12:05 WIB

Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN Jadi Jembatan Aspirasi, Dorong Layanan Publik Lebih Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 08:05 WIB

Menteri Nusron: Kebijakan Publik Harus Memanusiakan Manusia

Berita Terbaru