Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tanggapi Penghentian Layanan Jamkesda di Karimun

- Author

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri, menanggapi surat pemberitahuan penghentian layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun yang akan diberlakukan pada tahun 2025. Bisri menekankan pentingnya bagi pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mengalokasikan anggaran guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. “Kami mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan dana untuk layanan Jamkesda, karena ini merupakan hak bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bisri, Jumat (27/12/2024). Menanggapi langkah Pemkab Karimun yang menghentikan layanan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri berencana segera mengadakan rapat koordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota lainnya di Kepri untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi persoalan ini. Yang terpenting, kami akan terus memantau dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” tambah Bisri. Bisri juga menjelaskan, meski Pemerintah Provinsi Kepri memiliki anggaran untuk mendukung layanan Jamkesda, dana tersebut lebih diarahkan untuk membantu biaya rujukan pasien dari kabupaten/kota ke fasilitas kesehatan di luar daerah, seperti Batam atau Jakarta. Untuk Kabupaten Karimun, alokasi anggaran yang tersedia sebesar Rp700 juta.
Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan di Pondok di Tanjung Berlian Kundur, Diduga Meninggal Lebih dari Empat Hari
“Kami di provinsi akan membantu biaya rujukan bagi pasien yang perlu dirujuk ke luar daerah, misalnya ke Jakarta atau Batam. Ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan provinsi,” ungkap Bisri. Selain itu, Bisri mengimbau masyarakat yang mampu untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan sebagai upaya preventif. “Jangan menunggu sakit terlebih dahulu baru sibuk mengurus, karena BPJS Kesehatan bisa memberikan perlindungan lebih awal,” terangnya. Terakhir, Bisri menegaskan bahwa bantuan kesehatan dari pemerintah seharusnya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan pembayaran iuran kesehatan tepat sasaran, sehingga yang menerima manfaat adalah mereka yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya. Dengan adanya klarifikasi dan langkah koordinasi lebih lanjut, diharapkan layanan kesehatan yang bersifat universal tetap dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, khususnya mereka yang membutuhkan akses kesehatan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca