JAKARTA, KepriHeadline.id – Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, memberikan hibah, atau membagi harta bersama dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat dipisahkan dari sertipikat induk sehingga memiliki sertipikat baru, tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.
Pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertipikat. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luas tanahnya disesuaikan dengan sisa bidang setelah sebagian tanah dipisahkan.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun sertipikat induk tetap berlaku dengan catatan telah dilakukan pemisahan serta penyesuaian luas tanah.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Selanjutnya disusun peta bidang tanah hasil pemisahan sebelum sertipikat baru diterbitkan.
Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu Pemisahan. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi tanah, masukkan jumlah dan luas bidang tanah, serta jenis penggunaannya, baik pertanian maupun nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya secara otomatis.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







