JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem baru tersebut dirancang agar setiap pemohon memperoleh jadwal pelayanan yang jelas sejak permohonan diajukan. Dengan demikian, proses layanan menjadi lebih terukur, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Esensi pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” kata Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian jadwal pengukuran. Kementerian ATR/BPN menetapkan masa tunggu pelayanan paling lama tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, total penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan tidak lebih dari 12 hari.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron menegaskan standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah waktu pelayanan perlu dipercepat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu menjadi patokan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur agar pelayanan berjalan sesuai target.
Ia juga menegaskan penyelesaian berkas setelah proses pengukuran akan menerapkan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi. Kepala Kantor juga harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan sistem pengukuran terjadwal mampu mengurangi antrean dan tunggakan permohonan pengukuran tanah. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang memberikan kepastian jadwal dan waktu penyelesaian layanan bagi masyarakat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







