JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Dokumen tersebut akan menjadi salah satu acuan pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Kajian tersebut diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, peta jalan ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan koordinasi antarinstansi, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga penyempurnaan kebijakan dan regulasi di bidang pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.
Menurut Putu, konflik agraria melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, hingga energi dan sumber daya mineral. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi lintas sektor agar konflik serupa tidak terus berulang.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







