Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban

- Author

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset Pertanahan untuk Pulihkan Hak Korban

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya mengamankan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan BPA Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam mengembalikan hak korban dan menyelamatkan kerugian negara.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan memberikan manfaat dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” kata Iljas.

Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Sinergi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyelamatan aset negara serta memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah.

Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari sisi administrasi pertanahan. Menurut dia, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.

“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut merupakan langkah penting mengingat persoalan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan sering kali berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menjelaskan, aset berupa tanah tidak jarang dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama lintas lembaga.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” ujar Kuntadi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari Kementerian ATR/BPN hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang mendampingi Dirjen PSKP dalam kegiatan tersebut.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB