JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat konsepsi perubahan PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi aparatur pertanahan di pusat dan daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, serta dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji dalam arahannya.
Ia menjelaskan, perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi implementasi regulasi tersebut. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Menurut Pudji, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan. Setiap ketentuan, kata dia, harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak di luar yang telah diatur.
“Setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak boleh menimbulkan dampak lain di luar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP 18/2021. Konsepsi itu meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, serta penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, perubahan juga mencakup pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik untuk pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






